PENTING ! Peraturan Baru Registrasi Sim Card dan Cara Registrasinya

Peraturan baru tentang registrasi Sim Card merupakan solusi yang dikeluarkan oleh Kominfo untuk meningkatkan perlindungan hak jasa telekomunikasi. Peraturan baru registrasi Sim Card ini nantinya akan diberlakukan mulai 31 Oktober 2017. Dengan adanya pertauran tersebut maka setiap pelanggan jasa komunikasi diwajibkan untuk registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK).

Peraturan baru registrasi sim card dan cara registrasi kartu sim

Dengan adanya penetapan peraturan baru registrasi Sim Card diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama bagi pelanggan prabayar. Penetapan peraturan baru registrasi Sim Card ini juga sebagai komitmen untuk melindungi konsumen dan untuk kepentingan national single identity.


Tata Cara Proses Registrasi Sim Card


1. Proses Validasi Data

Untuk melakukan proses registrasi Sim Card, hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan memasukkan seluruh data yang dibutuhkan. Data yang dimaksukkan untuk proses registrasi harus sesuai dengan data yang ada di KTP atau KK.

Kesesuaian data ini nantinya akan divalidasi oleh pihak penyedia jasa telekomunikasi dan dimasukkan ke database kependudukan. Namun apabila proses validasi gagal maka calon pelanggan harus wajib mengisi Surat Pernyataan untuk registrasi.

Surat Pernyataan tersebut berisis pernyataan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar. Dengan begitu maka calon pelanggan ataupun pelanggan lama kartu prabayar harus bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala harus melakukan registrasi ulang sampai proses registrasi dapat tervalidasi.

2. Proses Pengaktifan Kartu Prabayar

Pada proses berikutnya ketika melakukan registrasi Sim Card adalah proses dimana kartu yang akan kita gunakan akan aktif. Proses pengaktifan ini nantinya akan bisa dilakukan paling lambat dalam kurun waktu 1x24 jam.

Sedangkan untuk batas akhir registrasi kartu SIM yang tervalidasi dengan NIK KTP dan Nomor KK adalah pada tanggal 28 Februari 2018.

Peraturan baru registrasi Sim Card ini berlaku bagi semua pengguna jasa telekomunikasi, baik itu pelanggan baru maupun pelanggan lama. Pada proses registrasi baru Sim Card memiliki perbedaan cara antara pelanggan lama dengan pelangan baru. Dan berikut cara untuk registrasi kartu SIM sesuai dengan peraturan terbaru.

Peraturan baru registrasi sim card dan cara registrasi kartu sim
Cara Registrasi Kartu SIM 》Sumber: Kemkominfo


Cara Registrasi Kartu SIM Perdana dari Counter

  • Pembeli harus wajib membawa identitas resmi yang berlaku. Identitas ini nantinya digunakan untuk proses registrasi pelanggan baru kartu SIM. Untuk identitas yang bisa digunakan adalah KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar dan kartu identitas lainnya.
  • Registrasi kartu perdana bisa dilakukan oleh pihak penjual. Untuk pihak penjual yang bisa melakukan proses registrasi adalah counter-counter yang sudah mendapatkan identitas resmi dari operator

Apabila sudah mengetahui tata cara registrasi kartu SIM maka proses registrasi bisa juga dilakukan secara mandiri. Untuk proses registrasi secara mandiri bisa berbeda dengan cara registrasi SIM Perdana yang melalui bantuan penjual kartu.



Cara Registrasi Kartu SIM Mandiri

  • Pelanggan Baru atau Perdana bisa dilakukan dengan cara mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# 
  • Pelanggan Lama bisa melakukan registrasi ulang dengan cara mengirim SMS ke 4444 dengan format ULANG#NIK#NomorKK#
Dari proses registrasi kartu SIM diatas memang memiliki kesamaan tentang cara registrasi kartu SIM pada waktu dulu. Namun itu tidak sepenuhnya sama, karena dalam peraturan baru registrasi Kartu SIM ini diharuskan untuk memasukkan juga Nomor KK.

Jadi apabila kalian belum memiliki identitas diatas maka bukan tidak mungkin kalau nantinya kalian tidak akan bisa registrasi kartu SIM tersebut. Untuk itu kita tunggu saja peraturan baru resgistrasi SIM Card ini diberlakukan. Dan apakah nantinya akan semakin mempermudah konsumen.


Comments