Inilah TARIF baru STNK dan BPKB 2024 | Ganti PLAT, Mutasi

Berbicara tentang tarif baru untuk kepengurusan STNK dan BPKB di tahun 2024 memang sudah mengalami perubahan sejak tahun 2017. Resminya tarif untuk kepengurusan Pajak Kendaraan bermotor, baik itu kendaraan roda dua (motor) dan roda empat (mobil) yang bersifat non-pajak tersebut mengalami kenaikan sejak bulan Januari 2017. 

Beberapa kenaikan terjadi pada tarif pengurusan non-pajak untuk pengurusan STNK dan BPKB mencakup beberapa hal. Dan untuk lebih jelasnya perhatikan berikut beberapa tarif baru STNK dan BPKB serta ganti PLAT yang dapat dijadikan referensi nantinya.

Tarif baru stnk dan bpkb, biaya kutasi kendaraan roda dua dan roda empat, biaya ganti plat kendaraan bermotor


1. Tarif atau Biaya Baru Pengurusan STNK dan BPKB Kendaraan Roda Dua (motor)

Biaya baru yang dikenakan untuk pengurusan STNK, BPKB, Mutasi, Ganti PLAT kendaraan roda dua (motor) secara rinci yang sesuai dengan peraturan terbaru 2017 meliputi beberapa hal sebagai berikut :

- Tarif Penerbitan STNK baru sebesar Rp 100.000.-
- Tarif Perpanjangan STNK / 5 tahun sebesar Rp 100.000.-
- Tarif Pengesahan STNK / 5 tahun sebesar Rp 25.000.- (tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya).
- Tarif Penerbitan Plat Nomor Baru / 5 tahun sebesar Rp 60.000.-
- Tarif Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan sebesar Rp 25.000.- (tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya).
- Tarif Penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000.-
- Tarif Penerbitan BPKB karena ganti pemilik sebesar Rp 225.000.-
- Biaya mutasi sebesar Rp 150.000.-

2. Tarif atau Biaya Baru Pengurusan STNK dan BPKB Kendaraan Roda Empat (mobil)

Sedangkan untuk tarif terbaru STNK dan BPKB kendaraan roda 4 (mobil) meliputi beberapa hal dibawah ini.

- Tarif Penerbitan STNK Baru Rp 200.000.-
- Tarif Perpanjangan STNK / 5 tahun Rp 200.000.-
- Tarif Pengesahan STNK / 5 tahun Rp 50.000.-
- Tarif Ganti Plat nomor / 5 tahun Rp 100.000.-
- Biaya Surat Tanda Coba Kendaraan Rp 25.000.-
- Tarif Penerbitan BPKB Baru Rp 375.000.-
- Biaya Perubahan BPKB Ganti Pemilik Rp Rp 375.000.-
- Biaya Mutasi Rp 250.000.-

Dari rincian tarif baru STNK dan BPKB bagi kendaraan roda dua maupun roda empat tersebut dapat diketahui bahwa terdapat beberapa perbedaan dari tarif sebelumnya.

Dengan begitu Anda sekarang dapat mengetahui tentang biaya terbaru dari tarif pengurusan berkas kendaraan bermotor baik itu kepengurusan STNK, BPKB, Ganti PLAT, Mutasi dan lain sebagainya.

Comments